Kemendagri: Pemerintah Akan Revisi UU Ormas

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Organisasi kemasyarakatan di Indonesia mempunyai jumlah yang besar. Melihat kondisi tersebut, pemerintah mempunyai wacana untuk merevisi sejumlah undang-undang terkait Ormas agar mereka tak berbuat onar.

"Membahas itu saja terkait dengan undang-undang ormas. Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum emang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau emang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," ungkap Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen (purn) Soedarmo di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/11/2016).

"Poin-poin yang akan direvisi masalah Ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar. Misalnya anarkis serta bertentangan dengan Pancasila," tambah dia.

Pemerintah sendiri belum mengidentifikasi Ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Pihaknya masih dalam tahap penataan terlebih dahulu.

"Artinya kita mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu nanti udah ada regulasinya untuk mengatasi ormas-ormas yang bersangkutan. Kan kita harus mengantisipasi dulu. Sementara di undang-undang ormas kan enggak ada," jelas Soedarmo.

Ke depan, kata Soedarmo akan ada sanksi jika memang ditemukan ormas yang mengarah berbuat keributan. Dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas bertentangan dengan Panncasila, maka akan ada pelarangan berkegiatan

"Nah antisipasinya harus kita buat kan begitu. Ya semuanya asasnya kemudian kegiatannya," ucap dia.

Pemerintah dalam hal ini, kata Soedarmo melakukan antisipasi terlebih dulu. Karena lebih bagus pemerintah menyediakan payung sebelum hujan dari pada kehujanan.

"Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," tegas dia.

Dijelaskan Soedarmo, pemerintah tidak pernah mempersulit pendaftaran suatu ormas. Karena sebuah ormas merupakan mitra kerja dan kepanjangan tangan pemerintah dalam penyampaian suatu kebijakan.

"Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah kalau emang ormas-ormasnya ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada di UU," kata dia.

Menko Polhukam Wiranto saat dikonfirmasi terkait wacana revisi undang-undang ormas tersebut mengatakan bahwa akan mengusulkannya terlebih dahulu kepada lembaga terkait. Hal itu berkaitan dengan regulasi yang ada saat ini belum bisa mengakomodir bila terjadi masalah.

"Ya kita usulkan. Tatkala undang-undang itu ternyata banyak lubang-lubang yang membuat permasalahan, kita sebagai bangsa ya ditambal. Tentunya melalui amandemen," kata Wiranto.

Wiranto tak merinci pasal apa yang akan di revisi. Karena menurut dia diperlukan pembahasan berulang kali apakah suatu undang-undang akan direvisi atau tidak.

"Ya nanti, orang kita baru rapat sekali. Harus berulang kali baru kita tentukan apa yang akan direvisi," tutup dia (msl/erd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membandingkan Hasil "Selfie" Oppo F1s dan Vivo V5

6 Aksi Keterlaluan Remaja Narsis di Medsos yang Berujung Pidana

Saat Risma Terisak Cerita Nasib Pedagang Pasar Turi di DPR